MASUKI MASA TENANGBerdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Panwaslu Kecamatan Batang Serangan melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk 109 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Lapangan Futsal Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan.
Rabu 7 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Tanjung Pura mengadakan bimtek kedua untuk pengawas TPS pemilu 2024 Bapak Eli maksum selaku ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Pura memberikan kata sambutan sekaligus sebagai penanda pembukaan acara.