Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Sei Bingei Kerahkan 144 PTPS Untuk Penertiban APK

PTPS Sei Bingei Menertibkan APK

PTPS Sei Bingei Menertibkan APK

MASUKI MASA TENANG
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

PANWASLU Kecamatan Sei Bingai  Kerahkan 144 PTPS ,16 PKD , 3 Orang personil TNI, 6 Orang Personil satpol PP. 3 Personil Polri dan 1 orang Dishub Tertipkan Alat Peraga Kampanye.


Dalam rangka penertiban APK yang ada di seluruh Desa/Kelurahan se-Kecamatan Sei Bingai.  dalam giat penertiban dan pembersihan APK agar dapat berjalan dengan kondusif dan jangan melakukan perusakan yang berlebihan terhadap APK tersebut agar tidak menimbulkan kesan kurang baik di masyarakat. 
Penertiban APK di Kecamatan Sei Bingai dilakukan secara serentak di 16 Kelurahan/Desa Se Kecamatan Sei Bingai .Sepanjang jalan dan di gang-gang di masing-masing Desa/Kelurahan se - Kecamatan Sei Bingai, dengan dikoordinatori oleh Bawaslu Kabupaten Langkat bersama pihak Kepolisian, TNI, Satpo PP dan Dishub yang bergerak menertibkan segala jenis APK, mulai dari perbatasan Desa Telagah Dusun Pamah simelir hingga Perbatasan Desa Emplasemen  dan dari Desa Tanjung Gunung yang nantinya seluruh APK tersebut akan dikumpulkan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sei Bingai hingga Pemilu Serentak Tahun 2024 ini selesai. 
Seperti yang sudah dijadwalkan oleh KPU, bahwa per tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024. 

Salam Awas.

Penulis  : Edi Suranta Tarigan