Lompat ke isi utama

Berita

1 Hari Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Mengawasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Pemilu Yang Rusak

bawaslu menawasi pemusnahan logistik yang rusak

bawaslu menawasi pemusnahan logistik yang rusak

Bawaslu Kabupaten Langkat, Diwakilli oleh Rika Sari (Kordiv. SDMO dan Diklat) Mengawasi Kegiatan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu dan Surat Suara Pemilu yang rusak 1 hari sebelum Hari pemungutan suara 14 februari 2024. (Selasa, 13/02/2024).

Sebanyak 2.767 Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimusnahkan, 1.711 Surat Suara Pemilu Anggota DPD, 782 Surat Suara Pemilu Anggota DPR, 373 Surat Suara Pemilu, dan total 2.875 Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten langkat Juga turut di Musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan caran mengumpulkan semua Logsitik Yang berlebih dan rusak dalam satu tempat dan dimusnahkan dengan di bakar.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Langkat Menyaksikan Penandatanganan BA Pemusnahan Surat Suara Pemilu yang rusak dan berlebih

Hal ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Dan dengan ini di harapkan Pemilu 14 februari 2024 berjalan dengan adil dan transparan tanpa ada kecurangan dari kelebihan Surat Suara Pemilu.

Kegiatan di buka dengan pembacaan BA oleh Ketua KPU Kabupaten Langkat, yang turut di dengar dan di saksikan oleh berbagai pihak, diantaranya, KAJARI, KAPOLRES, BAWASLU LANGKAT, dan Perwakilan DANDIM.