Satukan Persepsi Tentang PAW Anggota DPRD, Bawaslu Langkat Hadiri Rapat Koordinasi KPU Langkat
|
Stabat - Bawaslu Langkat hadiri rapat kordinasi tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD yang dilaksanakan oleh KPU di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat (24/02/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FORKOPIMDA) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Langkat, POLRES Langkat, Plt. Bupati Langkat, ketua DPRD Kabupaten Langkat dan 11 partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Langkat.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan tentang regulasi yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten. Narasumber kegiatan menerangkan bahwa ada prosedur khusus terkait mekanisme PAW yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.Prosedurny Pergantian Antar Waktu atau PAW diatur dalam undang-undang beserta dengan prosedurnya
Dilain sisi, ketua Bawaslu Langkat Husni Laili menjelaskan bahwa prosedur PAW diatur dalam undang-undang MD3.
"Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai dan dapil yang sama. Sesuai dengan ketentuan pasal 409 undang-undang MD3. Syarat pemberhentian diatur di pasal 406". Ujarnya
Lebih lanjut, Rika Sari Kordiv Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Langkat menerangkan bahwa ketentuan demikian juga diatur dalam regulasi lainnya.
"Tentang PAW, selain dalam UU MD3 juga dapat dilihat dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019". Jelasnya. MPA