Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Langkat Hadiri Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab/Kota
|
Stabat, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab/Kota, bertempat di aula rapat KPU Kabupaten Langkat, Rabu (17/09/25).
Dalam Hal ini, Ketua Bawaslu Supriadi,SH menegaskan dukungannya terhadap jalannya mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan KPU Langkat agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Kiranya agar proses ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik politik" terangnya.
Rapat koordinasi berjalan dengan tertib dan interaktif mengenai teknis pada Tahapan Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Langkat dengan harapan terwujudnya tata kelola demokrasi yang sehat di Kabupaten Langkat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Langkat, Dian Taufik Ramadhan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"KPU memiliki kewajiban menyelenggarakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) secara terbuka, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga hak partai politik maupun masyarakat tetap terjaga" terangnya.
Beberapa hal penting yang menjadi pembahasan dalam rapat ini antara lain:
PAW dilakukan apabila anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau berpindah partai politik.
Pengusulan PAW hanya dapat dilakukan oleh partai politik sesuai mekanisme resmi AD/ART partai, bukan oleh individu.
Calon pengganti diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu terakhir, berdasarkan suara sah terbanyak berikutnya di dapil dan partai yang sama.
Jika ada perolehan suara sama, penentuan dilakukan berdasarkan sebaran suara hingga tingkat TPS.
Afirmasi perempuan sesuai PKPU 6/2019, yakni calon perempuan diprioritaskan apabila calon PAW tidak memperoleh suara.
KPU wajib menyelesaikan verifikasi PAW maksimal 5 hari kerja sejak menerima surat permintaan dari pimpinan DPRD.
Jika terjadi sengketa internal partai politik, KPU menunggu putusan final Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, atau Mahkamah Agung sebelum menetapkan calon PAW.
Melalui rapat koordinasi ini, para pihak menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, serta keterwakilan suara rakyat. Dalam kesempatan tersebut, KPU Langkat menekankan pentingnya menyamakan perspektif, sementara Bawaslu Langkat memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan optimal.