Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Langkat Merekomendasikan ASN yang MELAGGAR Netralitas ASN Ke Komite ASN

gambar tim penelusuran PP bawaslu langkat

gambar tim penelusuran PP bawaslu langkat ke Kecamatan Tanjung Pura

Stabat, Bawaslu Kabupaten Langkat - Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Langkat mengkonfirmasi temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Netralitas ASN, di kecamatan Tanjung Pura dan mendapatkan bahwa, sudah terjadi pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN di SDN 050740.

Hal ini terungkap, berdasarkan informasi awal yang di temukan bawaslu Kabupaten Langkat pada tanggal 29 Desember 2023, melalui Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bapak Ahmad Kurniawan, S.Sos berupa, berita online dengan link https://dirmanews.com/guru-sd-di-langkat-viral-pamer-foto-caleg-rupanya-anak-kadis-pendidikan/  dan https://metro24.co/viral-guru-sd-di-langkat-pamer-foto-anak-kadis-pendidikan-caleg-dari-pan/, menurut berita tersebut diketahui bahwa ada dugaan Kadis Pendidikan Langkat SA, sengaja mengarahkan guru-guru SD yang berstatus ASN, untuk berpihak dan memenangkan kepada Caleg Fitrah Suriadi agar terpilih menjadi Anggota DPRD Sumut di Kontestasi Pileg 2024. Caleg Fitrah Suriadi  tersebut di ketahui adalah anak kandungnya sendiri, berdasarkan informasi ini, Bawaslu Kabupaten Langkat beserta jajaran (Panwaslu Kecamatan Tanjung Pura), melakukan penelusuran Awal pada tanggal 3 s/d 5 Januari 2024 secara langsung ke kecamatan Tanjung pura, kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang, yang dapat mengkonfirmasi status ASN guru-guru SDN 050740 yang di duga sebagai ASN, dan kemudian di konfirmasi bahwa terdapat 5 orang merupakan ASN aktif yang menjadi guru PNS pada SDN 050740 dan 2 orang lainnya adalah Tenaga Honorer.

sumber : https://i0.wp.com/www.metro24.co/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231229-WA0020.jpg?fit=1024%2C512&ssl=1

dengan ini, Tim Penelusuran menindak lanjuti hasil penelusuran dengan membawanya ke sidang Pleno Bawaslu Kabupaten Langkat  tertanggal 17 Januari 2024, kemudian menkonfirmasi dan memutuskan bahwa ada pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN.

Hasil dari Keputusan Pleno tersebut, di keluarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Langkat kepada Komisi ASN dan BKD Kabupaten Langkat, agar menindak lanjuti temuan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Langkat. 
melalui surat rekomendasi ini, bawaslu kabupaten langkat merekomendasikan  7 orang dengan inisial, EVL, DS, Shrdn, DR, Dnh, Ryh, ASN dan Tenaga Honorer untuk di tindak lanjuti lebih jauh oleh Komisi ASN dan BKD Kabupaten Langkat.
(Senin, 22/01/ 2024).

Penulis : Miftahul Fadil
Editor :  Riki Hamdani
Foto : Dewi Utari Nst