Lompat ke isi utama

Berita

Hingga hari terakhir, Bawaslu Kabupaten Langkat Pastikan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berjalan Sesuai Aturan

fd

Langkat – Bawaslu Kabupaten Langkat melakukan pengawasan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat selama 3 hari mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Langkat.

Sampai dengan hari terakhir jadwal pendaftaran tgl 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, ada 2 Bapaslon yang mendaftarkan pencalonannya. 
Bapaslon a.n. Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring hadir dan mendaftarkan pencalonan pada hari Rabu tgl 28 Agustus 2024 pada Pukul 15.45 WIB didampingi 2 partai pengusung yaitu PPP dan PKB dengan jumlah suara sah gabungan partai pendukung 47.517 suara.

Sementara itu Bapaslon H.Syah Afandin, S.H. dan Tiorita Br Surbakti, S.H. hadir di kantor KPU untuk mendaftarkan pencalonan keesokan harinya, Kamis tgl 29 Agustus 2024 pukul 14.38 WIB. Kedatangan Bapaslon ini  dihantar oleh 11 partai pengusung yakni Partai Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat, PDIP, PKS, Gerindra, PBB, Gelora, PSI dan Perindo dengan jumlah suara sah gabungan partai pengusung sebanyak  630.476 suara.


Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi,SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara intensif selama proses pendaftaran. "Kami telah memastikan bahwa dua bakal pasangan calon resmi mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029," ujarnya.

KPU Kabupaten Langkat, didampingi oleh Bawaslu, melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan pencalonan, baik yang tertera di aplikasi SILONKADA maupun dalam dokumen fisik yang diserahkan oleh masing-masing Bapaslon. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, KPU memberikan tanda terima pendaftaran kepada masing-masing bakal pasangan calon yang juga disertai penyerahan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan dan cinderamata sebagai bentuk apresiasi.

Supriadi,SH mengungkapkan bahwa seluruh bakal pasangan calon telah diterima oleh KPU Kabupaten Langkat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan. "Kedua bakal pasangan calon dinyatakan telah diterima oleh KPU Langkat dan telah diberikan bukti tanda penerimaan. Kami juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran administrasi, baik itu melalui imbauan langsung maupun saran perbaikan secara lisan selama proses pengawasan hari ini," ujarnya.

Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan integritas dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat.