Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Bawaslu Kabupaten Langkat Awasi Secara Melekat

fg

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Langkat Awasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada Rabu siang (28/08/2024)

Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2024 dimulai pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Langkat awasi ketat proses tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten Langkat

“Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan pada Pemilihan 2024, termasuk tahapan pendaftaran pencalonan. Kami memastikan bahwa KPU menjalankan tugas sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024  dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Muhammad Abdul Hakim,S.Pd, kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Langkat.

Pada hari kedua pendaftaran, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar adalah pasangan Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring. Pasangan bakal calon tersebut diusung dan didukung oleh Partai Persatuan Pembagunan dan Partai Kebangkitan Bangsa. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Bapak SUPRIADI,SH menegaskan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan pemeriksaan dokumen dilakukan secara menyeluruh."Kami ingin memastikan tidak ada masalah di kemudian hari akibat kesesuaian dokumen yang dapat menimbulkan persoalan baru", ungkap Supriadi,SH.

Ketika ditanya mengenai pengawasan pencalonan,Supriadi,SH Ketua Bawalu Kabupaten Langkat berharap agar KPU lebih teliti dalam memeriksa semua dokumen yang diajukan oleh pasangan calon. ia menekankan bahwa syarat pencalonan telah diatur secara rinci sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Saat ini , Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Langkat belum menerima laporan mengenai pelanggaran selama proses pendaftaran. Bawaslu Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pelanggaran yang terjadi beserta bukti yang ada agar dapat segera ditindaklanjuti.