Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Langkat Tertibkan Alat Peraga Kampanye pada Masa Tenang Pemilihan 2024

FSDZFDXF

Pencopotan/ Pembersihan APK Pasangan Calon Yang masih terpasang,Minggu 24/11/2024

Langkat- Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan 2024 yang tertib dan sesuai dengan ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) selama masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024.

Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Polres Kabupaten Langkat, Kodim 0203 Langkat, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, serta pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan desa (PKD) sementara pada gang kecil dilakukan oleh PTPS Kabupaten Langkat.Proses ini dilaksanakan sesuai mandat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai langkah menegakkan aturan Pemilihan.

Dengan Jadwal Penertiban Minggu, 24 November 2024 Penertiban dimulai di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat

Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi,SH, menegaskan bahwa seluruh APK dan BK yang masih terpasang di ruang publik selama masa tenang merupakan pelanggaran. "Peserta pilkada diharapkan sudah menurunkan seluruh APK dan BK sebelum masa tenang dimulai," ujar Supriadi,SH.

Bawaslu Kabupaten Langkat juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam mendukung kelancaran penertiban ini. Supriadi,SH mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran yang masih ditemukan. "Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya.

Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kondusivitas pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Langkat.