Bawaslu Kabupaten Langkat Gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu
|
Medan, 09 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat telah sukses mengadakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu terkait Persiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2024. Rapat yg berlangsung di Hotel Grandhika Setiabudi Medan dari tgl 7 s.d 9 Oktober 2024 ini dihadiri oleh anggota Gakkumdu Bawaslu Kab.Langkat dan Panwascam se - Kabupaten Langkat bertujuan untuk membekali panwas dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Anggota/Kordiv. Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Langkat, Ahmad Kurniawan Harahap,S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan "Bahwa dalam proses demokrasi khususnya pada tahapan kampanye,masa tenang,pungut hitung dan rekapitulasi berpotensi adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan maka tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali panwas dalam melaksanakan tugas pengawasan di kecamaatn masing-masing agar dapat membedakan mana pelanggaran tidak pidana pemilihan dan mana yang bukan pelanggaran tidak pidana pemilihan." ujarnya.
Selama tiga hari, peserta mengikuti berbagai sesi pelatihan dan diskusi yang dipandu oleh narasumber ahli. Selain itu, terdapat pre test tentang hukum pidana pada pelanggaran pemilihan serentak Tahun 2024.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Langkat berharap dapat meningkatkan kemampuan pengawas pemilu dalam menyelesaikan potensi konflik dan memastikan keadilan serta integritas pemilu di Kabupaten Langkat.
Rapat kerja ini ditutup dengan pernyataan komitmen dari seluruh peserta untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam tugas pengawasan pemilu yang akan datang.