Bawaslu Kabupaten Langkat Gelar Bawaslu Belajar Bahas Sengketa Antar Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024
|
Stabat, 22 September 2025 — Bawaslu Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Bawaslu Belajar sebagai wadah peningkatan pengetahuan dan kapasitas internal jajaran Bawaslu. Pada kesempatan kali ini, kegiatan mengangkat topik “Sengketa Antar Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024”.
Materi disampaikan oleh Rizky Suwanda, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat, yang memaparkan secara komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, mulai dari tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan, hingga putusan.
Dalam pemaparannya, Rizky menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prosedur dan dasar hukum penyelesaian sengketa sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu. “Pemahaman ini sangat penting agar Bawaslu dapat bertindak cepat, tepat, dan profesional ketika menghadapi potensi sengketa pada setiap tahapan pemilihan,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Langkat ini berlangsung dengan interaktif. Peserta aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait contoh kasus sengketa yang pernah terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024.
Melalui kegiatan Bawaslu Belajar, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Langkat dapat terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa pemilihan di masa yang akan datang.