Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMAN REKRUTMENT PANWASCAM KHUSUS 7 KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN LANGKAT

PENGUMUMAN REKRUTMENT PANWASCAM BARU 7 KECAMATAN

PENGUMUMAN

PEDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM

RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Langkat Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemlihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemlihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dibuka adalah  :

  1. Berandan Barat

  2. Besitang

  3. Sawit Seberang

  4. Secanggang

  5. Sei Bingai

  6. Sirapit

  7. Wampu

Persyaratan calong Anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat Pendaftaran berusia PALING RENDAH 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesarua Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Tidak Pernah di pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan melakukan tindak pidana yang di ancam 5 (lima) tahun penjara atau lebih;

  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilihan;

  8. Tidak Pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih;

  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan eakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daeraha, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

  12. Bersedia bekerja penuh waktu;

  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerinahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  17. Mengajukan surat lamaran yang di tujukan kepada kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Langkat

  18. Fotokopi Kartu Tandan Penduduk (KTP) Elektronik;

  19.  Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6  cm sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

  20. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang di legalisir  oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa di legalisir dengan menunjukkan ijazah asli;

  21. Daftar Riwayat Hidup;

  22. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan/atau Rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

  23. Surat keterangan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil;

  25. Surat Penyataan:

    1. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

    4. tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. bersedia bekerja penuh waktu;

    6. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pememrintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpillih;

    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

    8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    9. Bebas dari penyalahgunaa narkotika;

  26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

  27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh di laman website bawaslu Kabupaten Langkat;

  28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau di sampaikan secara langsung ke Kantor Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Langkat, Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan III Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat atau sebelah alfamart, Simpang Bukit Mas;

  29. Dokumen Persyaratan di buat masing-masing 3 (Tiga) RANGKAP, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

  30. Waktu Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s.d 7 Mei 2024;

  31. Pendaftaran dan seleksi tidak di pungut biaya.

TTD

  1. Rika Sari (Ketua Pokja)

  2. Rudianto Siagian (Sekretaris Pokja)

Berkas asli Pengumuman 👉 klik disini