Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMAAN KELULUSAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN PANWASCAM BAWASLU KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU

KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

KABUPATEN LANGKAT

Nomor:11/KP.01.00/POKJA/SU-10/05/2024

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan llus seleksi Administrasi:

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti Tes Tertulis

pada tanggal 14 Mei 2024 pukul 08.30, bertempat di SMK Negeri 1 Stabat.

Adapun persyaratan peserta dalam mengikuti Tes Tertulis diantaranya :

  1. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;

  2.  Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;

  3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai;

  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;

  5. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia (Kartu peserta tes dapat di download melalui link:https://bit.ly/pengumanhasilseleksiadmBWSLKT);

  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

  7. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan;

  8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);

  9. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa ballpoint ke dalam ruang tes;

  10. Peserta didalam ruang tes dilarang membawa :

    1. buku-buku dan catatan lainnya;

    2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun

    3. makanan dan minuman;

    4. senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;

  11. Peserta dilarang:

    1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

    2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

      1. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;

      2. merokok di dalam ruangan tes;

    3. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi online (Socrative)

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai dari tanggal 12 s.d 17 Mei 2024 yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Langkat Jalan Jenderal Sudirman, Lingk. III Kel.Dendang-Stabat atau Sebelah Alfamart, Simpang Bukit Mas No. Telp: 0822-7558-8098.

Langkat, 12 Mei 2024

TDD

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN 

BAWSLU KABUAPTEN LANGKAT

Unduh Berkas Asli Pengumuman πŸ‘‰ disini  

Unduh Tanda pengenal Peserta Ujian πŸ‘‰disini